BANJARMASIN
- Sejumlah anggota Satpol PP Kota Banjarmasin mencabuti umbul-umbul iklan rokok yang dipasang di Jalan KS Tubun Banjarmasin, Rabu (19/10/2016).
Semua umbul-umbul itu dicabut dan dimasukkan ke mobil patroli mereka. Nantinya umbul-umbul itu dibawa ke markas mereka.

Apakah pencabutan umbul-umbul iklan rokok itu terkait Perwali Nomor 23 Tahun 2016 tentang Larangan Reklame Iklan Rokok di Jalan Protokol? Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Banjarmasin, Apiluddin Noor mengatakan, penertiban itu tidak terkait perwali itu.

Pencabutan itu terkait peletakkannya yang tanpa izin. Jadi pihaknya mencabut semua umbul-umbul tersebut. Terkait Perwali Larangan Reklame Iklan Rokok, dia mengaku belum ada koordinasi dengan Dinas Binamarga untuk menertibkannya.

Sumber: Tribun News